Di
Indonesia, Koperasi merupakan salah satu tiang penyangga
perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka
koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan
organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mampu berperan aktif
sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.
Di Indonesia
pertumbuhan koperasi dimulai sejak tahun 1896 selanjutnya berkembang dari
waktu ke waktu sampai sekarang. Pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia
menekankan pada kegiatan simpan-pinjam maka selanjutnya tumbuh pula koperasi
yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan
kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk
keperluan produksi.
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya diikuti Boedi Oetomo dan SDI.
Sejak
kemerdekaan koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih
baik. pada Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan
azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara
dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946
tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Kemudian Pemerintah
Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping
menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha
memperluas dan menyebarkan pengetahuan tentang koperasi dengan jalan mengadakan
kursus-kursus koperasi di berbagai tempat.
Pada tanggal 12
Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Hasil kongres : terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang
disingkat SOKRI, tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan
diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
asyarakat.
Dilangsungkan
kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain
merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan
Koperasi Indonesia (DKI) pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953.Keputusan
yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera
diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta
sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi
yang ke III di Jakarta. Keputusan Kongres di samping halhal yang
berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan
Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA) pada tanggal
1 sampai 5 September 1956 diselenggaraka Kongres
Pada tahun 1958
diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang
dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun
dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada
tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih lengkap jika dibandingkan dengan
peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang
Kemudian, Bagaimana prospek koperasi
Indonesia ke depan? Dua hal yang harus dilihat terlebih dahulu, yakni sejarah
keberadaan koperasi dan fungsi yang dijalankan oleh koperasi yang ada di Indonesia.
Menurut Widiyanto (1998), sejak
diperkenalkan koperasi di Indonesia pada awal abad 20, dan dalam
perkembangannya hingga saat ini koperasi di Indonesia mempunyai makna ganda
yang sebenarnya bersifat ambivalent,
yakni koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus juga sebagai jiwa dan semangat
berusaha. Untuk pengertian yang
pertama, koperasi sering dilihat sebagai salah satu bentuk usaha yang bisa bergerak
seperti bentuk usaha lainnya yang dikenal di Indonesia seperti PT, CV, Firma,
NV. Menurut Widiyanto, dalam kerangka seperti inilah, koperasi sepertinya
diperkenankan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Karena pengertian
inilah, pusat-pusat koperasi dan induk koperasi dibentuk dengan tujuan agar
dapat memperkuat eksistensi koperasi primer. Contohnya adalah dibentuknya
PUSKUD (Pusat Koperasi Unit Desa) dan INKUD (Induk Koperasi Unit Desa).
Sedangkan dalam konteks makna kedua tersebut, usaha yang dilakukan koperasi
disusun berdasarkan atas azas kebersamaan. Karena kebersamaannya ini, bentuk property ownership pada koperasi
"konservatif" sering tidak diwujudkan dalam bentuk kepemilikan saham
melainkan dalam wujud simpanan baik wajib maupun pokok dan sukarela, iuran,
sumbangan dan bentuk lainnya. Konsekuensi dari bentuk kepemilikan seperti itu
adalah sebutan kepemilikannya bukan sebagai pemegang saham melainkan sebagai
anggota. Oleh karenanya, koperasi sering
Dalam hal pertama itu, pertanyaannya
adalah apakah lahirnya koperasi di Indonesia didorong oleh motivasi (khususnya
di Negara Eropa), yakni sebagai salah satu cara untuk menghadapi mekanisme
pasar yang tidak bekerja sempurna. Dalam hal kedua tersebut, pertanyaannya
adalah: apakah koperasi berfungsi seperti halnya di atau lebih sebagai “instrument”
pemerintah untuk tujuan-tujuan lain.
Gagasan tentang koperasi telah dikenal di
Indonesia sejak akhir abad 19, dengan dibentuknya organisasi swadaya (self-help organization) untuk
menanggulangi kemiskinan di kalangan pegawai dan petani, oleh Patih Purwokerto,
Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan
akhirnya menjadi program resmi pemerintah
Menurut Rahardjo (2002b). Jadi,
dapat dikatakan bahwa pengembangan koperasi selanjutnya yang meluas keseluruh
pelosok tanah air lebih karena dorongan atau kebijakan pengembangan koperasi
dari pemerintah, bukan sepenuhnya inisiatif swasta walaupun di banyak daerah di
Indonesia koperasi lahir oleh inisiatif sekelompok masyarakat.
Gerakan koperasi pertama kali
dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan
telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan
diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan
undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai
penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.
Bung
Hatta sendiri mulai tertarik kepada sistem koperasi adalah pengaruhnya
kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun
1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga
tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah
organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga
membedakan antara "koperasi sosial" yang berdasarkan asas gotong
royong, dengan "koperasi ekonomi" yang berdasarkan asas-asas ekonomi
pasar yang rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah
lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi,
baginya adalah sebuah lembaga self-help
lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar.
Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara
menerapkan prinsip efisiensi.
Secara bisnis, sebenarnya makna ganda
koperasi ini cukup rumit. Karena koperasi diakui sebagai badan usaha, maka
kiprah usaha koperasi mestinya harus seperti badan usaha lainnya. Dalam artian
ini, sebagai sebuah badan usaha, koperasi mestinya mengejar menurut Widiyanto
(1998),
Apakah Prospek ke depan Koperasi ?
Apakah lembaga yang namanya koperasi
bisa bersaing di era globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia?
Apakah koperasi masih relevan atau masih dibutuhkan masyarakat, khususnya
pelaku bisnis dalam era modern sekarang ini? Jawabnya: ya, di Belanda misalnya,
Rabbo Bank adalah bank milik
koperasi, yang pada awal dekade 20-an merupakan bank ketiga terbesar dan konon
bank ke 13 terbesar di dunia. Koperasi juga sudah menjadi bagian dari sistem
perekonomian. Ternyata koperasi bisa bersaing dalam sistem pasar bebas,
walaupun menerapkan asas kerja sama daripada persaingan. Di AS, 90 persen lebih
distribusi listrik desa dikuasai oleh koperasi. Di Kanada, koperasi pertanian
mendirikan industri pupuk dan pengeboran minyak bumi. Di negara-negara
Skandinavia, koperasi menjadi soko guru perekonomian. Di Jerman, bank koperasi
Raifaissen sangat maju dan penting peranannya, dengan kantor-kantor cabangnya
di kota maupun desa.
Esensi globalisasi ekonomi dan
perdagangan bebas yang sedang berlangsung saat ini dan yang akan semakin pesat
di masa depan adalah semakin menghilangnya segala macam hambatan terhadap
kegiatan ekonomi antar negara dan perdagangan internasional. Melihat
perkembangan ini, prospek koperasi Indonesia ke depan sangat tergantung pada
dampak dari proses tersebut terhadap sektor bersangkutan. Oleh karena itu,
prospek koperasi harus dilihat berbeda menurut sektor. Selain itu, dalam
menganalisisnya, koperasi Indonesia perlu dikelompokkan ke dalam ketiga
kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas
dasar:
1. Koperasi Produsen Atau Koperasi Yang Bergerak
Di Bidang Produksi
2. Koperasi Konsumen Atau Koperasi Konsumsi
3. Koperasi Kredit Dan Jasa Keuangan.
Khusus untuk koperasi-koperasi
pertanian yang selama ini menangani komoditi sebagai pengganti impor atau
ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan berat dan
akan menurunkan pangsanya di pasar domestik kecuali ada upaya-upaya peningkatan
efisiensi, produktivitas dan daya saing. Sementara untuk koperasi yang
menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan
rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas
perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut
berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar
yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk peningkatan produksi dan
usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Namun demikian, kemampuan
koperasi-koperasi pertanian Indonesia untuk memanfaatkan peluang pasar ekspor
tersebut sangat tergantung pada upaya-upaya mereka meningkatkan efisiensi,
produktivitas dan daya saing dari produk-produk yang dihasilkan.
Menurut Soetrisno (2003c), dengan
perubahan tersebut, prinsip pengembangan pertanian akan lebih bersifat insentif
driven ketimbang program driven seperti dimasa lalu. Dengan demikian corak
koperasi pertanian akan terbuka tetapi untuk menjamin kelangsungan hidupnya
akan terbatas pada sektor selektif yang memenuhi persyaratan tumbuhnya
koperasi. Oleh karena itu, perkembangan koperasi pertanian ke depan digambarkan
sebagai “restrukturisasi” koperasi yang ada dengan fokus pada basis penguatan
ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu
konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang
menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum.
Pada saat ini saja hampir di semua KUD, unit simpan pinjam telah menjadi motor
untuk menjaga kelangsungan hidup koperasi. Sementara kegiatan pengadaan sarana
produksi dan pemasaran hasil menjadi sangat selektif. Hal ini terkait dengan
struktur pertanian dan pasar produk pertanian yang semakin kompetitif, termasuk
jasa pendukung pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan lainnya) yang
membatasi insentif berkoperasi.
Di
Negara Eropa, strategi yang dilakukan oleh koperasi-koperasi pertanian untuk
bisa bersaing adalah antara lain dengan melakukan penggabungan, akuisisi, atau
kerjasama dalam bentuk joint Venture.
Di sektor lain, misalnya keuangan,
kegiatan koperasi kredit di Indonesia, baik secara teoritis maupun empiris,
terbukti selama ini mempunyai kemampuan untuk membangun segmentasi pasar yang
kuat sebagai akibat struktur pasar keuangan di dalam negeri yang sangat tidak
sempurna, terutama jika menyangkut masalah informasi. Bagi koperasi kredit
Indonesia, keterbukaan perdagangan dan aliran modal yang keluar masuk akan
merupakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, namun tetap tidak
dapat menjangkau para anggota koperasi. Apabila koperasi kredit mempunyai
jaringan yang luas dan menutup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja,
maka segmentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi
koperasi-koperasi kredit di Indonesia, adanya globalisasi ekonomi dunia akan
merupakan peluang untuk mengadakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara-negara
lain, khususnya di Negara – Negara Eropa, dalam membangun sistem perkreditan
melalui koperasi. Menurut Soetrisno (2003a,b), koperasi kredit atau simpan
pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang
perlu
Mungkin perbedaan yang paling besar
antara koperasi di negara-negara lain di Indonesia adalah bahwa keberadaan dan
peran dari koperasi di Indonesia tidak lepas dari ideologi Pancasila dan UUD
45, yakni merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak
hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
sehingga mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat
Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya
merupakan hak setiap warga negara (Hariyono, 2003). Konsukwensinya, koperasi di
Indonesia memiliki tanggung jawab sosial jauh lebih besar daripada tanggung
jawab “bisnis” yang menekankan pada efisiensi, produktivitas, keuntungan dan
daya saing, dan sangat dipengaruhi oleh politik negara atau intervensi pemerintah
dibandingkan koperasi di Negara Eropa
Sementara itu, menurut Soetrisno
(2001), ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan
kepada program yaitu:
1. Program pembangunan secara sektoral
seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
2. Lembaga-lembaga pemerintah dalam
koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya3.
3. Perusahaan baik milik negara (BUMN) maupun
swasta (BUMS) dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat
luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Berdasarkan data resmi seperti yang ditunjukkan di atas,
jumlah unit koperasi di Indonesia meningkat terus; sama seperti jumlah UKM juga
bertambah terus setiap tahun. Ini aspek kuantitasnya, sedangkan kualitas dari
pertumbuhannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi
dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang
paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik
Bruto (PDB), ekspor, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja.
Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi
koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.
x
Spare sunscreen with zinc oxide and titanium dioxide
BalasHapusThis ceramic or titanium flat iron is oakley titanium sunglasses a very unique titanium armor sunscreen with titanium cost an easy to use product. titanium knee replacement The sunscreen can be applied with a variety of colours. These include,