Sabtu, 15 Maret 2014

Hak Asasi Manusia

Apa itu Hak Asasi Manusia ?
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapapun ( Tap MPR Nomor XVII/MPR/1999). Apabila seseorang, kelompok orang, ataupun lembaga tertentu memberlakukan seseorang, kelompok orang, ataupun lembaga tertentumemeperlakukan seseorang, kelompok orang secara tidak manusiawi dapat di kategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Beberapa Piagam HAM
1.       Magna Charta
Dideklarasikan di Inggris tahun 1512, merupakan cikal bakal HAM.
2.       Bill of Rights
Lahir setelah piagam ini di Inggris tahun 1689. Piagam ini ditandatangani Raja William III yang berisi pernyataan bahwa “ Manusia sama di muka Hukum “ (equality before the law).
3.       Declaration of Independence
Piagam ini disusun oleh Thomas Jefferson yang bersumber dari ajaran Rousseau dan Montesguieu, yakni piagam deklarasi kemerdekaan Amerika dari tangan Inggris tahun 1776. Deklarasi ini menekankan pentingnya kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan.
4.       Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen
Piagam hak asasi manusia dan warganegara, lahir dari Perancis tahun 1789. Pigama ini banyak dipengaruhi oelh Declaration of Independece karena jasa Lafayette, seorang jenderal dari Perancis yang ikut berperang di Amerika. Piagam ini menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), kebebasan berekspresi (freedom of expression) dan kebebasan beragama ( freedom of religion ), serta adanya perlindungan terhadap hak milik ( the right of property )
5.       UUD 1945
Sehari setelah memproklamasikan kemerdekaan, ditetapkan UUD 1945 tepat ditegaskan “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan…”
6.       The Universal Declaration of Human Rights
Pada Perang Dunia II Presiden Amerika Serikat, Roosevelt mendeklarasikan The Four Freedom antara lain: bebas berpendapat dan berekspresi (freedom of speech and expression )serta bebas dari ketakutan (freedom of fear). Karena deklarasi ini, lahirlah Piagam HAM PBB, yakni The Universal Declaration of Human Rights. Piagam ini dihasilkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada sidaangnya taggal 10 Desember 1948. Dan akhirnya diterima resmi di Sidang Utama PBB.

JENIS - JENIS HAK ASASI MANUSIA
            Hak asasi manusia pribadi (personal rights) adalah hak :
a.       Kemerdekaan memeluk agama
b.      Beribadat menurut agama masing-masing
c.       Menyatakan pendapat
d.      Kebebasan berorganisasi atau berserikat
            Hak asasi ekonomi (property rights) adalah hak :
a.       Memiliki sesuatu
b.      Membeli dan menjual sesuatu
c.       Mengadakan perjanjian atau kontrak
            Hak persamaan hukum (rights of legal equality) adalah hak mendapatkan :
a.       Keadilan hukum
b.      Pemerintahan
 Hak asasi politik (political rights) adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat dalam pemerintahan yang meliputi hak :
a.       Memilih dan dipilih
b.      Mendirikan partai politik atau organisasi
c.       Mengajukan petisi, saran atau kritik
           Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) adalah hak :
a.       Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
b.      Hak memilih pendidikan
c.       Hak mengembangkan kebudayaan
            Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan Hukum (procedural rights) misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam:
a.       Penggeledahan
b.      Razia
c.       Penangkapan
d.      Peradilan
e.      Pembelaan Hukum

           Instrument Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
 HAM itu ditegakkan dan mengikat seluruh warga negara. Sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM Indonesia telah memiliki instrument HAM, yakni :
A.      UUD 1945
B.      Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998
C.      Piagam HAM Indonesia Tahun 1998
D.      UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Lembaga –lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.       KOMNAS HAM
KOMNAS HAM dibentuk tanggal 7 juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 Tahun 1993. Tujuan dibentuknya KOMNAS HAM yaitu mengkaji, meneliti, memberi penyuluhan, memantau dan menjadi media terlaksananya hak asasi manusia di Indonesia.
Kantor Komnas HAM terletak di ibu kota negara, sedangkan perwakilannya dapat didirikan di daerah. Anggota Komnas HAM dipilih oleh DPR dan disahkan oleh Presiden.
Wewenang KOMNAS HAM :
1.       Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2.       Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
3.       Member saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
4.  Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
b.      Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum menyediakan bantuan tanpa dipungut biaya. Bantuan hukum ini bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang: suku, keturunan, warna kulit, ideology, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, dan kelompok.
Tujuan Lembaga Bantuan Hukum :
1.       Mengembalikan wibawa hukum, apabila hukum dipermainkan oleh uang
2.       Mengembalikam wibawa pengadilan,
3.       Mencegah terjadinya ledakan gejolak sosial dan keresahan sosial.
c.       Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi
Biro ini melaksanakan fungsi perguruan tinggi untuk mengabdi kepada masyarakat. Yang biasa ditangani umumnya masalah-masalah ringan, seperti: perselisihan waris, uang ganti pembebasan tanah, kasus tabrak lari, perselisihan buruh, dan perlindungan konsumen,dll

  Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia
a.       Kasus Tanjung Priok (1994)
b.      Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita ( 1994)
c.       Kasus Poso
d.      Kasus TKI di Malaysia
e.      Kasus Ambon, dll

Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia
Pembukaan
Bahwa manusia adalah mahkluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan dan dirampas oleh siapa pun. Selanjutnya, manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa Perserikatan Bangsa Bangsa pada tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat, dan martabat diri manusia itu sendiri. Bagsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia, dan lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui, dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban. Leoh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara serta anggota masyarakat bangsa-bangsa. Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi mewujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan Piagam Hak Asasi Manusia

Sumber :

Wahyuningsih Sri, SPd, M. Farid Wajdi, SH, Drs. Ade Sugiarti. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Inti Prima

Tidak ada komentar:

Posting Komentar