Apa itu Hak Asasi Manusia ?
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati
dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin
kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak
boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapapun ( Tap MPR Nomor
XVII/MPR/1999). Apabila seseorang, kelompok orang, ataupun lembaga tertentu
memberlakukan seseorang, kelompok orang, ataupun lembaga tertentumemeperlakukan
seseorang, kelompok orang secara tidak manusiawi dapat di kategorikan sebagai
pelanggaran HAM.
Beberapa Piagam
HAM
1. Magna
Charta
Dideklarasikan
di Inggris tahun 1512, merupakan cikal bakal HAM.
2. Bill
of Rights
Lahir setelah
piagam ini di Inggris tahun 1689. Piagam ini ditandatangani Raja William III
yang berisi pernyataan bahwa “ Manusia sama di muka Hukum “ (equality before
the law).
3. Declaration
of Independence
Piagam ini
disusun oleh Thomas Jefferson yang bersumber dari ajaran Rousseau dan
Montesguieu, yakni piagam deklarasi kemerdekaan Amerika dari tangan Inggris
tahun 1776. Deklarasi ini menekankan pentingnya kemerdekaan, persamaan, dan
persaudaraan.
4. Declaration
des Droits de I’homme et du Citoyen
Piagam hak asasi
manusia dan warganegara, lahir dari Perancis tahun 1789. Pigama ini banyak
dipengaruhi oelh Declaration of Independece karena jasa Lafayette, seorang
jenderal dari Perancis yang ikut berperang di Amerika. Piagam ini menekankan
pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), kebebasan
berekspresi (freedom of expression) dan kebebasan beragama ( freedom of
religion ), serta adanya perlindungan terhadap hak milik ( the right of
property )
5. UUD
1945
Sehari setelah memproklamasikan
kemerdekaan, ditetapkan UUD 1945 tepat ditegaskan “ Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan…”
6. The
Universal Declaration of Human Rights
Pada Perang
Dunia II Presiden Amerika Serikat, Roosevelt mendeklarasikan The Four Freedom
antara lain: bebas berpendapat dan berekspresi (freedom of speech and
expression )serta bebas dari ketakutan (freedom of fear). Karena deklarasi ini,
lahirlah Piagam HAM PBB, yakni The Universal Declaration of Human Rights.
Piagam ini dihasilkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada sidaangnya taggal
10 Desember 1948. Dan akhirnya diterima resmi di Sidang Utama PBB.
JENIS
- JENIS HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia pribadi (personal
rights) adalah hak :
a.
Kemerdekaan memeluk agama
b.
Beribadat menurut agama masing-masing
c.
Menyatakan pendapat
d.
Kebebasan berorganisasi atau berserikat
Hak asasi ekonomi (property rights)
adalah hak :
a.
Memiliki sesuatu
b.
Membeli dan menjual sesuatu
c.
Mengadakan perjanjian atau kontrak
Hak persamaan hukum
(rights of legal equality) adalah hak mendapatkan :
a.
Keadilan hukum
b.
Pemerintahan
Hak asasi politik (political rights) adalah
hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat dalam
pemerintahan yang meliputi hak :
a.
Memilih dan dipilih
b.
Mendirikan partai politik atau organisasi
c.
Mengajukan petisi, saran atau kritik
Hak asasi sosial dan kebudayaan
(social and cultural rights) adalah hak :
a.
Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
b.
Hak memilih pendidikan
c.
Hak mengembangkan kebudayaan
Hak asasi perlakuan
tata cara peradilan dan perlidungan Hukum (procedural rights) misalnya hak
mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam:
a.
Penggeledahan
b.
Razia
c.
Penangkapan
d.
Peradilan
e.
Pembelaan Hukum
HAM itu ditegakkan dan mengikat seluruh warga
negara. Sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM Indonesia telah memiliki
instrument HAM, yakni :
A.
UUD 1945
B.
Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998
C.
Piagam HAM Indonesia Tahun 1998
D.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Lembaga –lembaga perlindungan HAM yang ada
di Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.
KOMNAS HAM
KOMNAS HAM dibentuk tanggal 7 juni 1993 melalui Kepres
Nomor 50 Tahun 1993. Tujuan dibentuknya KOMNAS HAM yaitu mengkaji, meneliti,
memberi penyuluhan, memantau dan menjadi media terlaksananya hak asasi manusia
di Indonesia.
Kantor Komnas HAM terletak di ibu kota negara,
sedangkan perwakilannya dapat didirikan di daerah. Anggota Komnas HAM dipilih
oleh DPR dan disahkan oleh Presiden.
Wewenang KOMNAS HAM :
1.
Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang
bermasalah
2.
Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun
negosiasi
3. Member saran kepada pihak yang bermasalah untuk
menyelesaikan sengketa di pengadilan
4. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
b.
Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum menyediakan bantuan tanpa
dipungut biaya. Bantuan hukum ini bersifat membela kepentingan masyarakat
tanpa memandang latar belakang: suku, keturunan, warna kulit, ideology,
keyakinan politik, harta kekayaan, agama, dan kelompok.
Tujuan Lembaga Bantuan Hukum :
1.
Mengembalikan wibawa hukum, apabila hukum
dipermainkan oleh uang
2.
Mengembalikam wibawa pengadilan,
3.
Mencegah terjadinya ledakan gejolak sosial dan
keresahan sosial.
c.
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan
Tinggi
Biro ini melaksanakan fungsi perguruan tinggi untuk
mengabdi kepada masyarakat. Yang biasa ditangani umumnya masalah-masalah
ringan, seperti: perselisihan waris, uang ganti pembebasan tanah, kasus tabrak
lari, perselisihan buruh, dan perlindungan konsumen,dll
Contoh
kasus pelanggaran HAM di Indonesia
a.
Kasus Tanjung Priok (1994)
b.
Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja
wanita ( 1994)
c.
Kasus Poso
d.
Kasus TKI di Malaysia
e.
Kasus Ambon, dll
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia
Pembukaan
Bahwa manusia
adalah mahkluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan
pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi
hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin
keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga
keharmonisan kehidupan.
Bahwa hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati,
universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk
hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan,
hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu
tidak boleh diabaikan dan dirampas oleh siapa pun. Selanjutnya, manusia juga
mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan
kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa didorong
oleh jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa
Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang
bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya
bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa
Perserikatan Bangsa Bangsa pada tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Oleh
karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-bangsa
mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam
deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan
hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap
citra, harkat, dan martabat diri manusia itu sendiri. Bagsa Indonesia memandang
bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia, dan
lingkungannya.
Bahwa bangsa
Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui, dan menjamin serta menghormati
hak asasi manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban. Leoh karena itu, hak
asasi manusia dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri manusia
sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan
warga negara serta anggota masyarakat bangsa-bangsa. Atas berkat rahmat Tuhan
Yang Maha Esa, demi mewujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak
asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan Piagam Hak Asasi Manusia
Sumber :
Wahyuningsih Sri, SPd, M. Farid
Wajdi, SH, Drs. Ade Sugiarti. 2012. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta : Inti Prima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar