Senin, 31 Maret 2014

Wawasan Nusantara

Pemerintahan dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” berasal dari kata wawas (bahasa jawa)->memandang atau melihat. Sedangkan akhiran ”an” yang berarti cara penglihatan atau cara pandang. Menurut istilah wawasan adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesiamengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.Nilai – nilai Pancasila yang mendasari pengembangan wawasan nasionala.    Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.b.    Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.c.    Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Fungsi Wawasan Nusantara a.    Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.

b.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

c.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
d.    Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga

Batasan dan tantangan negara Republik Indonesiaa.       Dr. Soetomo meliputi batas Hindia Belanda,

b.      Moh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku- Ambon, Semenanjung Melayu, Papua.

c.       Ir. Soekarno menyatakan kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembagkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : Ideologi digunakan sebagai landasan Idiil dalam menentukan politik nasional.

Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia

a.       Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
b.      Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara
c.       Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia
d.      Latar belakang pemikiran aspek Kesejahteraan Bangsa Indonesia

Ajaran Dasar  Wawasan Nusantaraa.       Wawasan nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia     
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannyayang serba beragam dan       bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta               menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai suatu nasional

b.      Landasan Idiil : Pancasila
           Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan,                  kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.

c.       Landasan konstitusional : UUD 1945
         UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara          yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan                 bernegara

            Asas Wawasan Nusantara :

a.       Kepentingan yang sama
b.      Keadilan
c.       Kejujuran
d.      Solidaritas
e.       Kerjasama
f.       Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama  PAHAM KEKUASAAN

1.      Imperalisme
Sebuah kebijakan di mana sebuah negara besar dapat memegang kendali atau pemerintahan atas daerah lain agar negara itu bisa dipelihara atau berkembang.
Imperalisme dibagi menjadi 2,yaitua.       Imperialisme Kuno (Ancient Imperialism). Semboyan gold, gospel, and glory (kekayaan, penyebaran agama dan kejayaan). Tujuannya negara merebut negara lain untuk menyebarkan agama, mendapatkan kekayaan dan menambah kejayaannyab.      Imperialise modern (Kemajuan ekonomi). Imperialisme modern timbul sesudah revolusi industri. Industri besar-besaran (akibat revolusi industri) membutuhkan bahan mentah yang banyak dan pasar yang luas. Pembagian Macam-Macam Imperalismea.       Imperialisme politik, Si imperialis hendak mengusai segalanya dari suatu negara lain. Negara yang                  direbutnya itu merupakan jajahan.b.      Imperialisme Ekonomi. Si imperialis hendak menguasai hanya ekonominya saja dari suatu negara lain.           Akan tetapi, Imperialisme ekonomi inilah yang dapat  menggantikan imperialisme politik.c.       Imperialisme Kebudayaan. Si imperialis hendak menguasai jiwa (de geest, the mind) dari suatu negara         lain. Imperialisme ini sangat berbahaya, karena masuknya gampang, tidak terasa oleh yang akan dijajah         dan jika berhasil sukar sekali dapat membebaskan diri kembali.
d.      Imperialisme Militer (Military Imperialism). Si imperialis hendak menguasai kedudukan militer dari              suatu negara Akibat imperalisme :a.       Bidang Politik
-       Terciptanya tanah-tanah jajahan-       Politik pemerasan-       Berkorbarnya perang colonial-       Timbulnya politik dunia (wereldpolitiek)-       Timbulnya nasionalisme 
b.      Bidang Ekonomi
-       Negara imperialis merupakan pusat kekayaan, negara jajahan lembah kemiskinan-       Industri si imperialis menjadi besar, perniagaan bangsa jajahan lenyap-       Perdagangan dunia meluas-       Adanya lalu-lintas dunia (wereldverkeer)-       Kapital surplus dan penanamna modal di tanah jajahan-       Kekuatan ekonomi penduduk asli tanah jajahan lenyapc.       Bidang Sosial
-        Si imperialis hidup mewah sementara yang dijajah serba kekurangan-       Si imperialis maju, yang dijajah mundur
-       Rasa harga diri lebih pada bangsa penjajah, rasa harga diri kurang pada bangsa yang dijajah-       Segala hak ada pada si imperialis, orang yang dijajah tidak memiliki hak apa-apa-        Munculnya gerakan Eropa-isasi. 2.      Nasionalisme
        Satu paham yang meciptkan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu       konsep idntitas bersama untuk sekelompok manusia. Beberapa bentuk Nasionalismea.     

Nasionalisme   kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana           negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat"; "perwakilan          politik". Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseaudan menjadi bahan-bahan tulisan.
 b.      Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari             budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder.
 c.       Nasionalisme romantik juga disebut nasionalisme organik, nasonalisme.Dimana negara memperoleh            kebenaran politik dari hasil bangsa atau ras.
 d.      Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari          budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya.
 e.       Nasionalisme Kenegaraan adalah  variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan        nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak              universal dan kebebasan
 f.     Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari                persamaan agama. Namun demikian, bagi kebanyakan kelompok nasionalis agama hanya merupakan             simbol dan bukannya motivasi utama kelompok tersebut

.TEORI GEOPOLITIK            Geopolitik berasal dari kata “geo” atau “bumi” dan politik “kekuasaan” didasarka pada pertimbangan – pertimbangan dasar menentukan alternative kebijaksanaan nasiona untuk mewujudkan tujuan nasional. Geopilitik Indonesia tentang kekuatan dan kekuasaan didasarkan pada paham perang dan damai serta disesuaikan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara Kepulauan, yaitu dikembagkan asas archipelago yang menyatakan laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “ Tanah Air”.              Sumber :              Wikipedia               
Lemhanas. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT. Gramedia

Sabtu, 15 Maret 2014

Hak Asasi Manusia

Apa itu Hak Asasi Manusia ?
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapapun ( Tap MPR Nomor XVII/MPR/1999). Apabila seseorang, kelompok orang, ataupun lembaga tertentu memberlakukan seseorang, kelompok orang, ataupun lembaga tertentumemeperlakukan seseorang, kelompok orang secara tidak manusiawi dapat di kategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Beberapa Piagam HAM
1.       Magna Charta
Dideklarasikan di Inggris tahun 1512, merupakan cikal bakal HAM.
2.       Bill of Rights
Lahir setelah piagam ini di Inggris tahun 1689. Piagam ini ditandatangani Raja William III yang berisi pernyataan bahwa “ Manusia sama di muka Hukum “ (equality before the law).
3.       Declaration of Independence
Piagam ini disusun oleh Thomas Jefferson yang bersumber dari ajaran Rousseau dan Montesguieu, yakni piagam deklarasi kemerdekaan Amerika dari tangan Inggris tahun 1776. Deklarasi ini menekankan pentingnya kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan.
4.       Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen
Piagam hak asasi manusia dan warganegara, lahir dari Perancis tahun 1789. Pigama ini banyak dipengaruhi oelh Declaration of Independece karena jasa Lafayette, seorang jenderal dari Perancis yang ikut berperang di Amerika. Piagam ini menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), kebebasan berekspresi (freedom of expression) dan kebebasan beragama ( freedom of religion ), serta adanya perlindungan terhadap hak milik ( the right of property )
5.       UUD 1945
Sehari setelah memproklamasikan kemerdekaan, ditetapkan UUD 1945 tepat ditegaskan “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan…”
6.       The Universal Declaration of Human Rights
Pada Perang Dunia II Presiden Amerika Serikat, Roosevelt mendeklarasikan The Four Freedom antara lain: bebas berpendapat dan berekspresi (freedom of speech and expression )serta bebas dari ketakutan (freedom of fear). Karena deklarasi ini, lahirlah Piagam HAM PBB, yakni The Universal Declaration of Human Rights. Piagam ini dihasilkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada sidaangnya taggal 10 Desember 1948. Dan akhirnya diterima resmi di Sidang Utama PBB.

JENIS - JENIS HAK ASASI MANUSIA
            Hak asasi manusia pribadi (personal rights) adalah hak :
a.       Kemerdekaan memeluk agama
b.      Beribadat menurut agama masing-masing
c.       Menyatakan pendapat
d.      Kebebasan berorganisasi atau berserikat
            Hak asasi ekonomi (property rights) adalah hak :
a.       Memiliki sesuatu
b.      Membeli dan menjual sesuatu
c.       Mengadakan perjanjian atau kontrak
            Hak persamaan hukum (rights of legal equality) adalah hak mendapatkan :
a.       Keadilan hukum
b.      Pemerintahan
 Hak asasi politik (political rights) adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat dalam pemerintahan yang meliputi hak :
a.       Memilih dan dipilih
b.      Mendirikan partai politik atau organisasi
c.       Mengajukan petisi, saran atau kritik
           Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) adalah hak :
a.       Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
b.      Hak memilih pendidikan
c.       Hak mengembangkan kebudayaan
            Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan Hukum (procedural rights) misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam:
a.       Penggeledahan
b.      Razia
c.       Penangkapan
d.      Peradilan
e.      Pembelaan Hukum

           Instrument Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
 HAM itu ditegakkan dan mengikat seluruh warga negara. Sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM Indonesia telah memiliki instrument HAM, yakni :
A.      UUD 1945
B.      Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998
C.      Piagam HAM Indonesia Tahun 1998
D.      UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Lembaga –lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.       KOMNAS HAM
KOMNAS HAM dibentuk tanggal 7 juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 Tahun 1993. Tujuan dibentuknya KOMNAS HAM yaitu mengkaji, meneliti, memberi penyuluhan, memantau dan menjadi media terlaksananya hak asasi manusia di Indonesia.
Kantor Komnas HAM terletak di ibu kota negara, sedangkan perwakilannya dapat didirikan di daerah. Anggota Komnas HAM dipilih oleh DPR dan disahkan oleh Presiden.
Wewenang KOMNAS HAM :
1.       Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2.       Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
3.       Member saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
4.  Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
b.      Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum menyediakan bantuan tanpa dipungut biaya. Bantuan hukum ini bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang: suku, keturunan, warna kulit, ideology, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, dan kelompok.
Tujuan Lembaga Bantuan Hukum :
1.       Mengembalikan wibawa hukum, apabila hukum dipermainkan oleh uang
2.       Mengembalikam wibawa pengadilan,
3.       Mencegah terjadinya ledakan gejolak sosial dan keresahan sosial.
c.       Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi
Biro ini melaksanakan fungsi perguruan tinggi untuk mengabdi kepada masyarakat. Yang biasa ditangani umumnya masalah-masalah ringan, seperti: perselisihan waris, uang ganti pembebasan tanah, kasus tabrak lari, perselisihan buruh, dan perlindungan konsumen,dll

  Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia
a.       Kasus Tanjung Priok (1994)
b.      Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita ( 1994)
c.       Kasus Poso
d.      Kasus TKI di Malaysia
e.      Kasus Ambon, dll

Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia
Pembukaan
Bahwa manusia adalah mahkluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan dan dirampas oleh siapa pun. Selanjutnya, manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa Perserikatan Bangsa Bangsa pada tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat, dan martabat diri manusia itu sendiri. Bagsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia, dan lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui, dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban. Leoh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara serta anggota masyarakat bangsa-bangsa. Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi mewujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan Piagam Hak Asasi Manusia

Sumber :

Wahyuningsih Sri, SPd, M. Farid Wajdi, SH, Drs. Ade Sugiarti. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Inti Prima

Sabtu, 08 Maret 2014

DEMOKRASI

Istilah demokrasi merupakan istilah universal dimana hampir setiap negara di dunia mengklaim telah menerapkan sistem pemerintahan yang demokratis. Kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos berarti rakyat dan kratos/kratein berarti pemerintahan. Jadi Demokrasi adalah pemeritahan rakyat atau kekuasaan pemerintahan ada ditangan rakyat.

Unsur- unsur Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan:
·    Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
·         Adanya pengakuan akan supremasi hukum (daulat hukum)
·         Adanya pengakuan akan kesamaan diantara warga negara
·         Adanya kebebasan
Berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara :
a.      Pemerintahan Monarki
Suatu pemerintahan dimana satu orang saja yang memegang kekuasaan. Misalkan seorang raja.
b.      Pemerintahan Republik
Pemerintahan yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Kekuasaan Pemerintahan dalam Negara
            Menurut Montesque kekuasaan pemerintahan dalam Negara dibagi menjadi 3 yaitu :
a.      Legislatif
Kekuasaan untuk membuat Undang-Undang yang dijalankan oleh parlemen.
Dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
b.      Eksekutif
Kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang yang dijalankan pemerintahan.
Dilaksanakan oleh Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-Menteri yang membantunya.
c.       Yudikatif
Kekuasaan untuk mengadili/mengawasi  jalannya pelaksanaan Undang-Undang.
Dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Dalam pemerintahan Indonesia menerapkan Demokrasi Pancasila
  ‘’ Pemeritahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat “

Landasan pelaksanaan Demokrasi Pancasila adalah :  
“TAP MPRS NO. XXXVII/MPRS/1968 jo to TAP MPR NO. 1/MPR/1993 yang kemudian dikukuhkan dengan TAP.MPR. NO.1 tahun 1978, 1988, 1993 dan TAP. MPR. No. II/MPR/1999 dan UU No. 4 Tahun 1999 tenyang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD“
Pelaksanaan Demokrasi bertolak pikir pada :
a.      Manusia diperlakukan dan di dudukan sesuai dengan harkat dan martabat sebagaiu mahkluk Tuhan, dimana memiliki keinginan segala aspirasi dapat dihargai dan didengar oelh orang lain.
b.      Kebebasan untuk mengejar kebenaran, keadilan dan kebahagiaan.
c.       Sesuatu yang diputuskan bersama memiliki kadar ketepatan dan kebenaran yang lebih terjamin.

Membandingkan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia Dengan Negara Lain
Secara formal demokrasi merupakan dasar dari negara-negara di dunia dalam melaksanakan pemerintahannya, namun pelaksanaan demokrasi ditentukan oleh pandangan hidup masing- masing. Maka, dapat disimpulkan demokrasi terbagi menjadi 3 macam :
a.      Demokrasi dengan sistem Liberalisme
Demokrasi yang dianut oleh negara-negara Eropa, Amerika dan sekutu-sekutunya.
Ciri- cirri negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi Liberal:
-   Lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum
- Dalam bidang ekonomi menganut sistem kapitalis, free fight liberalisme (persaingan bebas)
- Dalam bidang politik kebebasan individu sangat ditonjolkan akibatnya badan legislative dapat mendominasi sistem pemrintahannya
-   Dalam bidang sosial budaya bersifat individualism, nasionalisme diabaikan
-  Dalam bidang keagamaan dianut paam sekulerisme, artinya urusan agama adalah urusan pribadi dan negara tidak ikut campurmengurusnya

b.      Demokrasi dengan sistem komunis
Demokrasi yang dianut di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Ciri-ciri Demokrasi Komunis:
-     Lebih mengutamakan kepentingan negara dengan mengabaikan kepentingan pribadi
-     Dalam bidang ekonomi dianut sistem ekonomi tertutup semua dikuasai oleh negara
-  Dalam bidang sosial diberlakukan doktrin sama rata sama rasa, tidak ada perbedaan, hanya mengenal satu kelas sosial dengan satu cita-cita, hak dan kewajiban yang sama
-  Dalam bidang agama bersifat atheis, tidak mengenal adanya Tuhan, agama dikatakan sebagai candu yang harus dihilangkan
-    Dalam bidang politik dipergunakan sistem satu partai, tapa ada oposisi keputusan ditangan pimpinan partai, pemilu dilakukan secara rahasia, pemilu buka merupakan sarana demokrasi akan tetapi alat propaganda pemerintah untuk mendapat dukungan

c.       Demokrasi dengan sistem Pancasila
Demokrasi yang dilahirkan atas daasar kehendak rakyat, menjunjung tinggi hak asasi /tiak ada kekerasan untuk mencapai tujuan, aparatur negera bertindak sebagai abdi masyarakat, abdi negara dan bukan alat untuk kepuasan negara, kemerdekaan berserikat dijamin oleh UU, dan pemilu merupakan sarana demokrasi rakyat untuk melahirkan kekuasaan pemerintahan.
Keunggulan – keunggulan demokrasi pancasila :
-  Dalam bidang sosial : mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan
- Dalam bidang kegamaan : menempatkan urusan agama sebagai urusan bersama antara negara dengan warganya,
- Dalam bidang politik : kebebasan individu ditonjolkan namun tetap berkoridor pada UU yang berlaku
- Dalam bidang ekonomi : perekonomian diatur sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjuan, berwawasan lingkuangan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi sosial sesuai pasal 33 UUD 1945
-  Dalam bidang budaya : keberagaman bidaya dorasakan bukan adanya suatu perbedaan tetapi suatu persatuan.

Tujuh kunci pokok pemerintahan Indonesia yaitu
1.   Negara Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechstaat ) bukan berdasarkan kekuasaan ( machstaat )
2.      Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar)  dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
3.  Kedaulatan tertinggi ditangan MPR sebagai penjelmaan seuruh rakyat dan pelaksanaannya diatur oleh Undang-Undang Dasar
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawah MPR
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6.      Menteri adalah pembantu presiden dan menteri idk bertanggungjawab kepada DPR
7.      Kekuasaan kepala Negara adalah tidak tak terbatas
Di  setiap negara penerapan demokrasi dalam pelaksanaannya sangat berbeda satu dengan lainnya hal ini disebabkan karen akebudayaan dan pandangan hidup Negara tersebut dengan lainnya.

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
            Tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
            Usaha pembelaan negara itu harus dilandasi dari kesadaran setiap warga negara atas hak dan kewajibannya. Cara menumbuhkan kesadaran itu melalui proses motivasi cinta tanah air dan ikut serta membela negara.


       Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.      Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode :
·       Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
·         Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
·         Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
2.      Periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik
Pola pendidikan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi  kemiliteran. Contohnya : PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan Sekolah)
3.      Periode Orde Baru dan Reformasi
Ancaman yang dihadapi pada periode ini adalah tantangan nonfisik dan gejolak sosial

Sumber : 
Wahyuningsih Sri, S.Pd, M. Farid Wajdi, S.H. , Drs.Ade Sugiarti. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Inti Prima. 
 Drs. Dahlan Saronji, H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd, Tim Abdi Guru. 2004. Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VIII. Jakarta : Erlangga.
Lemhanas. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT. Gramedia
Wikipedia