Sejarah Koperasi
Kemerdekaan yang diraih oleh bangsa indonesia membawa
arah baru bagi pengembangan koperasi dengan dicantumkannya usaha koperasi dalam
pasal 33 UUD 1945. Disebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan
asas kekeluargaan. Sebagaimana diuraikan dalam penjelasan pasal 33, bangun
usaha yang cocok dengan ayat itu adalah koperasi. Agar pengembangan koperasi
bisa lebih sejalan dengan pasal 33 akhirnya dilakukan reorganisasi dimana departemen
yang mengurusi koperasi dipisahkan dari jawatan koperasi dan perdagangan dalam
negeri. Urusan koperasi diserahkan sepenuhnya kepada jawatan koperasi.
Akhir tahun 1958 dikeluarkan undang-undang tentang
perkoperasian dengan mendasarkan diri kepada UUD sementara pasal 38. Karena
masih mengacu pada pasal 38 UUD Sementara maka sering dikatakan bahwa jiwa dari
Undang-undang tentang koperasi itu dianggap bertolak belakang, sehingga
koperasi yang berdiri merupakan koperasi yang masih bersemangat liberal dan
setengah revolusioner. Soeharto Djojosoempeno, Pola Koperasi Indonesia dan
Perkembangannya, (Jogja, Sinar Asia, 1964), hal.30
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Bung Hatta meneruskan
tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem koperasi
agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia,
khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan
koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya
tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di
Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara koperasi sosial yang berdasarkan
asas gotong royong, dengan koperasi ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi
pasar yang rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah
lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi,
baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau
rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu
koperasi harus bisa bekerja dalam sistem
pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.Ibid.
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari
laba yang sebesar- besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi
itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha
skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik
anggota koperasi primer maupun anggota koperasi sekunder. Contohnya adalah
industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia)
dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam
konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan
program pembinaan koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari
Masyumi hingga PKI, mencantumkan koperasi sebagai program utama. Hanya saja
kantor menteri negara dan departemen koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada
akhir dasarwarsa 1970- an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan
departemen koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang
mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau
departemen koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta
sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina
Koperasi.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi terdiri dari 3 konsep yaitu
1.
Konsep koperasi Barat
Konsep yang menjelaskan bahwa koperas
adalah organisasi swasta yang di bentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahankoperasi
Unsur – unsur koperasi Barat :
1.
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mndapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
2.
Hasil berupa surplus di distribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah di sepakati
3.
Keuntungan yang belum di distribusikan akan
dimasukka sebagai cadangan koperasi
2. Konsep koperasi Sosialis
Konsep ini menjelaskan baha koperasi itu direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan
bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari
sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis – komunis
3. Konsep koperasi Negara Berkembang
Menjelaskan bahwa koperasi ini sudah
berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangn, konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk,
yaitu meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotannya.
Aliran Koperasi
Aliran koperasi ini terdiri dari 3 aliran, yaitu
1.
Aliran Yardstick
Aliran koperasi ini menyatakan bhaw
koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi , menetralisasikan, dan
mengoreks. Ciri dari aliran ini adalah
pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah tengah masyarakat. Maju tidaknya koperas adalah tanggung jawab dari
anggota koperasi sendiri. Aliran ini dapat kita jumpai di negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
2.
Aliran Sosialis
Dalam aliran ini dikatakan koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Disamping ini menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi setempat.
3.
Aliran Persemakmuran ( Commonwealth)
Aliran ini menyatakan bahwa koperasi adalah
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Selain itu koperasi juga disebutkan sebagai wadah ekonomi rakyatyang strategis
dan rakyat juga menjadi peran uatama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Dalam aliran ini peran pemerintah dengan koperasi adalah bersifat kemitraan,
dana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar