Kata politik berasal dari bahasa Yunani
yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia
berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti
yang berbeda-beda. Untuk lebih memahami arti politik disampaikan beberapa arti
politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
Dalam arti
kepentingan umum (politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik
yang berada dibawah kekuasaan Pusat maupun daerah, lazim disebut Politik
(Politics) yang artinya suatu rangkaian azas/prinsip keadaan serta jalan, cara
dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan
yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan
untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam arti
kebijaksanaan (policy)
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki.
Membicarakan tentang
politik, maka tidak terlepas dari negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebiajakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.
Negara
Negara
merupakan suatu organisasi dalam satu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi ditaati oleh rakyatnya. Boleh
dikatakan negara, bentuk masyarakat dan organisasi politik paling utama dalam
suatu wilayah yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok
lain sesuai dengan keinginannya.
c.
Pengambilan Keputusan
Dalam
pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa yang melakukan pengambilan
keputusan dan untuk siapa keputusan tersebut dibuat.
d.
Kebijakan Umun
Suatu
kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Maka, untuk mencapai kebijakan
tersebut harus ada rencana yang mengikat.
e.
Distribusi
Pembagian
atau pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai tersebut harus
dibagi secara adil.
Pengertian Strategi
Strategi
berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the
general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa
strategi adalah pengetahuan memenangkan kelanjutan dari politik. Dalam abad
modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada
konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu
tujuan.
Politik dan Strategi
Nasional
Politik nasional adalah
suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan
politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang.
Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional.
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang
pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang
tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” yaitu MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Stratifikasi Politik
Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan) nasional adalah
Negara Republik Indonesia adalag sebagai berikut :
1.
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Kebijakan
tentang penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara,
menyangkut kekuasaan kepala negara. Kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan
ketetapan MPR.
2.
Tingkat Kebijakan Umum
Kebijakan
yang berada dibawah tingkat kebijakan puncak.
3.
Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Penggarisan
terhadap suatu bidang utama ( major area) pemerintahan. Kebijakan ini merupakan
penjabaran kebijakan umum guna meurmuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang utama. Wewenang Kebijakan
ini dilakukan oleh Menteri dengan
hasil dalam bentuk Peraturan Menteri,
Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang
dipertanggungjawabkan kepadanya.
4.
Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Penggarisan
dalam satu sektor dari bidang utama diatas dalam bentuk prosedur serta teknik
untuk mengimplemtasikan rencana, program, dan kegiatan. Wewenang ini berada
ditangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga –
lembaga non departemen. Hasil rumusannya dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau
Instruks Pimpinan Lembaga Non Departemen atau Direktur Jenderal dalam masing –
masing sektor administrasi.
5.
Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan
Aturan di Daerah
a. Wewenang
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat terletak ditangan gubernur dalam kedudukan
sebagai wakil pemerintahan. Daerah Tingkat 1 wewenangnya ditangan Gubernur, sedangkan
Daerah Tingka II oleh Bupati atau Walikota.
b. Kepala
Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD.
Politik
Pembangunan Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang yang
telah ditetapkan. Tujuan tersebut dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 Anelia 4.
Pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpadanan tata nilai, struktur
dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai
efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin. Karena itu, memerlukan
sistem Manajemen Nasional.
Manajemen Nasional
Dasar Manajemen Nasional ialah perpaduan antara tata
nilai, struktur dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna
sebesar mungkin menggunakan sumber dana dan daya nasioanl demi mencapai tujuan nasional.
Proses penyelenggaran yang sesuai dan terpadu meliputi :
a.
Siklus Kegiatan Perumusan Kebijaksanaan
(Policy Formulation)
b.
Pelaksanaan Kebijaksanaan ( policy
implementation )
c.
Penilaian Hasil Kebijaksanaan ( policy
evalution) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional
Salah satu wujud
pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai
berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.
Perbedaan
Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking).
2. Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
Kewenangan Daerah
1.
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang
Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.
Kewenangan bidang lain, meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara
makro.
3.
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD
sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah
dibentuk di daerah.
b. DPRD
sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan
demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3).Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota.
4).Membentuk peraturan
daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5).Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6). Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD,
kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung
serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Daftar Pustaka :
Lemhanas. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT. Gramedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar