Sabtu, 28 Juni 2014

Politik dan Strategi Nasional

Pengertian Politik
Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memahami arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan Pusat maupun daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya suatu rangkaian azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Membicarakan tentang politik, maka tidak terlepas dari negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebiajakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.       Negara
Negara merupakan suatu organisasi  dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara, bentuk masyarakat dan organisasi politik paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.      Kekuasaan
Kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c.       Pengambilan Keputusan
Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa yang melakukan pengambilan keputusan dan untuk siapa keputusan tersebut dibuat.
d.      Kebijakan Umun
Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Maka, untuk mencapai kebijakan tersebut harus ada rencana yang mengikat.
e.       Distribusi
Pembagian atau pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai tersebut harus dibagi secara adil.

Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan memenangkan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.

Politik dan Strategi Nasional  
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Dasar Pemikiran Penyusunan  Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).    Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

Stratifikasi Politik Nasional
 Stratifikasi politik (kebijakan) nasional adalah Negara Republik Indonesia adalag sebagai berikut :
1.      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Kebijakan tentang penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara, menyangkut kekuasaan kepala negara. Kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
2.      Tingkat Kebijakan Umum
Kebijakan yang berada dibawah tingkat kebijakan puncak.
3.      Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Penggarisan terhadap suatu bidang utama ( major area) pemerintahan. Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan umum guna meurmuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama. Wewenang  Kebijakan ini dilakukan oleh Menteri dengan hasil dalam bentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
4.      Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama diatas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplemtasikan rencana, program, dan kegiatan. Wewenang ini berada ditangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga – lembaga non departemen. Hasil rumusannya dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruks Pimpinan Lembaga Non Departemen atau Direktur Jenderal dalam masing – masing sektor administrasi.
5.      Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
a.       Wewenang pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat terletak ditangan gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintahan. Daerah Tingkat 1 wewenangnya ditangan Gubernur, sedangkan Daerah Tingka II oleh Bupati atau Walikota.
b.      Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.

Politik Pembangunan  Nasional
            Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang yang telah ditetapkan. Tujuan tersebut dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 Anelia 4. Pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpadanan tata nilai, struktur dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin. Karena itu, memerlukan sistem Manajemen Nasional.

Manajemen Nasional
            Dasar Manajemen Nasional ialah perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin menggunakan sumber dana dan daya nasioanl demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaran yang sesuai dan terpadu meliputi :
a.       Siklus Kegiatan Perumusan Kebijaksanaan (Policy Formulation)
b.      Pelaksanaan Kebijaksanaan ( policy implementation )
c.       Penilaian Hasil Kebijaksanaan ( policy evalution) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional
Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.
Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1.      Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2.      Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1.       Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.       Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3.        Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a.       DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b.      DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3).Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4).Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5).Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.

6). Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

Daftar Pustaka :
Lemhanas. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT. Gramedia





Tidak ada komentar:

Posting Komentar