Sabtu, 03 Mei 2014

LANDASAN, UNSUR DASAR dan HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

       I.      I.            Landasan Wawasan Nusantara

a.       Landasan Idiil : Pancasila
Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan, kesatuan
b.      Landasan Konstitusional : UUD 1945
Konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.       Landasan Visional
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Memajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia
d.       Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
e.       Landasan Operasional
Garis Besar Haluan Negara adalah sebagi landasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
  
    II.            Unsur Dasar Wawasan Nusantara
a.       Wadah ( Contour)
Wadah meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
1.      Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah negara kesatuan Republik Indonesia terbentuk, indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah dari kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
2.      Tata Inti Organisasi
Tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum
( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
3.      Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara

b.      Isi (Content)
Aspirasi bangsa, cita-cita dan tujuan nasional UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a.       Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.      Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1.      Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2.      Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3.      Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4.      Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5.      Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6.      Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

c.       Tata Laku ( Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari laku batiniah (jiwa, semangat,dan mentalitas) dan lahiriah (tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia). Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa

 III.            Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikatnya adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Berarti, setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara untuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara.


Daftar Pustaka :
            Lemhanas. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT. Gramedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar