I. I.
Landasan Wawasan Nusantara
a. Landasan
Idiil : Pancasila
Pancasila mencerminkan nilai
keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan, kesatuan
b. Landasan
Konstitusional : UUD 1945
Konstitusi dasar yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Landasan
Visional
Wawasan nusantara
sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan
dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
d. Landasan
Konsepsional
Ketahanan nasional, merupakan
kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai
landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya,
bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
(HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
e. Landasan
Operasional
Garis Besar Haluan Negara adalah sebagi
landasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam
ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
II.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
a. Wadah
( Contour)
Wadah meliputi seluruh wilayah Indonesia
yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
1.
Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara
ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang
saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh
lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah negara
kesatuan Republik Indonesia terbentuk, indonesia memiliki organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah dari kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur
politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga
dalam wujud infrastruktur politik.
2.
Tata Inti Organisasi
Tata inti organisasi negara didasarkan pada
UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah,
sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum
( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan (
Machtsstaat ).
3.
Tata Kelengkapan
Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah
kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh
rakyat mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan
pers seluruh aparatur negara
b.
Isi
(Content)
Aspirasi bangsa, cita-cita dan tujuan
nasional UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional.
b. Persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan
nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1.
Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan
dan dirgantara secara terpadu.
2.
Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya
serta satu ideologi dan identitas nasional.
3.
Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan
masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan
satu tertib hukum.
4.
Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama
dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu,
yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6.
Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
c. Tata
Laku ( Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi,
yang terdiri dari laku batiniah (jiwa, semangat,dan mentalitas) dan lahiriah
(tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia). Tata laku lahiriah
merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Kedua hal tersebut akan mencerminkan
identitas jati diri atau kepribadian bangsa
III.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikatnya
adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi
kepentingan nasional. Berarti, setiap warga bangsa dan aparatur negara harus
berpikir, bersikap, dan bertindak secara untuh menyeluruh demi kepentingan
bangsa dan negara.
Daftar Pustaka :
Lemhanas. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT.
Gramedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar