Pendahuluan
Pesta
demokrasi 2014 kali ini merupakan media masyarakat untuk menyalurkan peran
kedaulatan rakyatnya. Tidak jarang terjadi pemanfaatan peluang bagi wakil calon
rakyat di parlemen untuk memperoleh bagian kursi di pemerintahan.
Sehubungan
dengan itu, peraturan penyelenggaraan pemilu di buat dengan rapi. Akan tetapi,
dengan kenyataannya masih terdapat kekurangan yang terjadi. Sehingga dengan
kekurangan hukum atau aturan ini, banyak peserta pemilu yang melakukan berbagai
cara untuk mendapatkan suara. Termasuk didalamnya adalah praktek politik uang
yang merupakan cara yang paling popular bahkan terjadi hingga turun temurun di
Indonesia ini. Hal ini seakan menjadi warisan sebagai mencari simpati rakyat.
Pada
tanggal 9 April lalu banyak caleg yang menerapkan praktek politik uang yang sangat
berbeda jauh dengan ideology Pancasila.
Pembahasan
Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janju menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya atau memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan car tertentu pada saat pemilihan umum.
Politik uang sebenarnya akan menyebabkan nilai – nilai demokrasi luntur.oleh karenanya, jangan sampai ada pihak yang seolah-olah mendukung politik uang ini. Politik uang harus tidak ada. Jika masih terjadi dan sulit dibendung, maka perlu adanya peraturan secara rinci melalui Undang – Undang.
Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisa, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujua untuk menraik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Politik uang sebenarnya akan menyebabkan nilai – nilai demokrasi luntur.oleh karenanya, jangan sampai ada pihak yang seolah-olah mendukung politik uang ini. Politik uang harus tidak ada. Jika masih terjadi dan sulit dibendung, maka perlu adanya peraturan secara rinci melalui Undang – Undang.
Pemilu
yang bersih, jujur dan demokratis akhir akhir ini sudah jarang ditemukan di
kalangan masyarakat, proses pesta demokrasi yang tercoreng dengan banyaknnya
elit politik yang melakukan politik uang sehingga menyebabkan tercorengnya
tujuan demokrasi seperti yang diharapkan sebelumnya. Pemilu yang di dasarkan
pada pemilihan langsung membuat banyak kejanggalan dan ketimpangan sehingga
akan mudah melakukan politik uang, karena rakyat berpartisipasi memilih
langsung. Sebenarnya pemilu di Indonesia berasaskan “LUBER JURDIL”(Langsung,
Umum, Rahasia, Jujur, dan Adil).
Pemilu yang bersifat
langsung : rakyat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya
secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
Warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih berhak mengikuti pemilu
dan memberikan suaranya secara langsung.
Pemilu
yang bersifat umum : mengandung makna terjaminnya kesempatan yang
sama bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi.
Pemilu
yang bersifat bebas berarti bahwa
setiap warga negara yang berhak memilih bebas untuk menentukan pilihannya tanpa
tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga
negara dijamin keamanannya, sehingga
dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
Pemilu
yang bersifat rahasia berarti bahwa
dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin pilihannya tidak akan diketahui
oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.
Pemilu harus
dilaksanakan secara lebih berkualitas agar lebih menjamin kompetisi yang sehat,
partisipatif, mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, dan memiliki
mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Politik Uang ini
terjadi karena adanya faktor – faktor sebagai berikut :
1. Faktor
kesenjangan ekonomi.
Pemerintah memang telah
mampu meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi. Namun, pertumbuhan ekonomi bersamaan dengan semakin melebarnya
kesenjangan antara ‘yang punya’ dan ‘yang tidak punya..
2. Budaya
Politik
Dalam konteks pemilu,
prosedur ini dimainkan secara cerdas baik oleh caleg maupun sebagian
masyarakat.
3. Kelembagaan
Sistem pemilu dengan
penekanan pada calon memang lebih mendorong praktik politik uang dibandingkan
dengan sistem pemilu yang berorientasi pada partai politik. Sehingga, ketokohan
lebih penting dibandingkan dengan ideologi dan program partai politik. Kondisi
ini diperparah dengan lemahnya pelembagaan partai politik.
4. Faktor
kesejarahan
Hasil dari apa yang terjadi di masa
lalu. Pada Pemilu 1999, politik uang tidak berkembang karena masyarakat saat
itu sedang mengalami euforia politik. Namun sejak Pemilu 2004, praktik politik
uang mulai terjadi. Kondisi bertambah semakin parah ketika sistem pemilu
menggunakan sistem suara terbanyak pada Pemilu 2009.
Seperti
diberitakan berbagai media, banyak caleg
berperilaku aneh setelah melakukan praktik politik uang, tapi gagal
untuk mendapatkan kursi. Sebagian caleg yang lain kemudian jatuh sakit atau
mengalami konflik internal keluarga. Praktik politik uang juga tidak jarang
melahirkan masalah baru di kalangan masyarakat, misalnya meningkatnya
intensitas perbedaan sikap dan perilaku di masyarakat pasca pemilu.
Politik
uang merusak hubungan keterwakilan antara masyarakat dan wakilnya. Bila caleg
yang membagikan politik uang kemudian mendapatkan kursi kekuasaan, maka tidak
ada kewajiban bagi caleg untuk menjadi wakil rakyat. Dengan kata lain, politik
uang cenderung melahirkan pemerintahan oligarkhis. Sebuah sistem pemerintahan
yang sangat potensial bagi penyalahgunaan kekuasaan, seperti korupsi.
Semakin
jauhnya jarak antara rakyat dan kebijakan, rakyat memiliki peran yang berarti
dalam rekruitmen elite politik. Elite politik inilah yang nanti diharapkan akan
menjadi penyambung lidah rakyat ke kekuasaan. Dengan pemilu yang sehat, rakyat
dapat memastikan kebijakan publik yang sesuai dengan kebutuhannya. Penggunaan
sistem pemilu alternatif yaitu sistem daftar tertutup, sistem distrik, atau
sistem campuran. Pelembagaan partai politik juga perlu terus didorong.
Penegakan hukum untuk praktek politik uang juga perlu ditingkatkan. Yang
pentingnya adalah menumbuh kembangkan budaya politik partisipan di kalangan
pemilih.
Kesimpulan
Sebab masih
berkembangnya praktik politik uang dapat disimpulkan diantaranya :
1.Kesadaran
moral yang rendah dalam kaitannya dengan Pancasila sebagai etika politik
2.Adanya
keinginan caleg untuk menang
3.Adanya
keinginan pemilih untuk menerima
4.Tingkat
kemakmuran rakyat masih rendah
5.Adanya
kekayaan Caleg yang melimpah
Solusi
penyelesaiannya adalah memperbaiki sistem peraturan yang masih kurang lengkap
dan perlu disempurnakan. Karena. Adanya kelemahan aturan ini para Caleg bisa
memnfaatkan peluang untuk mendapatkan simpati dan suara rakyat dengan jalan
yang tidak benar seperti halnya politik uang.
Selain itu internalisasi Pancasila
sebagai etika politik harus lebih dikuatkan dengan dasar hukum yang lebih
jelas.
Sumber :